KPK: Kasus Akil Timbulkan Problem Tata Negara

KPK: Kasus Akil Timbulkan Problem Tata Negara
KPK: Kasus Akil Timbulkan Problem Tata Negara

jpnn.com - JAKARTA - Perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi menimbulkan persoalan tata negara. Hal ini bisa terjadi jika nantinya KPK bisa menjerat kepala daerah dan wakilnya sebagai tersangka pemberi suap pada Akil Mochtar.

"Ada problem tata negara yang timbul jika nanti KPK memiliki bukti untuk menjerat kepala daerah dan wakilnya sebagai tersangka korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut dia, selama ini memang KPK memang baru menetapkan kepala daerah sebagai tersangka penyuapan. Hal tersebut terjadi pada suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Palembang.

Berdasarkan kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, yang ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini memang hanya bupatinya yakni Hambit Bintih. Setelah Hambit dicopot dari jabatanya oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil Bupati Arton S Dohong yang naik menjadi Bupati.

"Nah problemnya di sini, nanti kalau yang terkena keduanya (kepala daerah dan wakilnya) apakah yang akan naik menjadi kepala daerah calon yang mendapatkan suara terbanyak kedua atau dilakukan pilkada ulang," ujar Bambang.

Menurut dia hal tersebut akan menjadi problem karena putusan MK dianggap sudah final dan mengikat. Bambang mengatakan logika yang selama ini dipakai di MK ialah ketika mengadili pemilihan kepala daerah dan dinyatakan prosesnya bermasalah maka seseorang yg menang akan digugurkan.

Jika logika yang sama diterapkan pada kasus kepala daerah dan wakilnya yang terjerat kasus suap sengketa pilkada, maka harusnya proses pilkada yang terjadi dinyatakan cacat. Dengan begitu putusan bisa di-deligitimasi atau dicabut pengesahannya.

Persoalan ini memang tidak menutup kemungkinan karena saat ini KPK terus memburu para penyuap Akil. Dari pengembangan perkara, sengketa Pilkada Palembang yang mulai membawa korban. Sang walikota bersama istrinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap dan orang yang memberikan keterangan bohong dalam persidangan.

JAKARTA - Perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi menimbulkan persoalan tata negara. Hal ini bisa terjadi jika nantinya KPK bisa menjerat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News