KPK: Kasus e-KTP dengan Agus Rahardjo? Terlalu Jauh...

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak terlibat dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Agus juga tidak punya konflik kepentingan dalam kasus e-KTP meskipun dia pernah menjabat Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Rekomendasi LKPP terkait proyek e-KTP dibuat secara kelembagaan, bukan pribadi Agus Rahardjo," kata Febri.
Saat itu, lanjut dia, LKPP secara kelembagaan menyampaikan saran dan rekomendasi agar pengadaan paket e-KTP tidak disatukan karena berisiko terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara, maupun persaingan tidak sehat.
"Itu sudah disampaikan sejak awal. Hasil rekomendasi LKPP tidak dibuat perorangan oleh Ketua LKPP saat itu, tapi lembaga. Hal ini perlu dilihat sebagai perbuatan (kebijakan) kelembagaan," kata Febri di kantor KPK, Selasa (14/3).
Nah, Febri juga menambahkan, rekomendasi LKPP ternyata tidak dilaksanakan atau ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu. "Jadi proyek tetap dilaksanakan Kemendagri saat itu," katanya.
Febri juga menjelaskan, penyidik KPK yang dimulai 2014 jelas sebelum pimpinan era Agus Rahardjo Cs menjabat. Karenanya, Febri menegaskan, terlalu jauh jika menghubung-hubungkan e-KTP dengan sosok Agus Rahardjo. "Intinya rekomendasi tidak ditindaklanjuti dan penyidikan dimulai sebelum Ketua KPK sekarang menjabat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Agus terlibat e-KTP. Karenanya Fahri meminta Agus mundur dari jabatannya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo tidak terlibat dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak