KPK : Kasus Medan Masih Terus
Kamis, 22 Januari 2009 – 18:43 WIB
Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Ini berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1). Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri