KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merupakan inisiatif pribadi.
Kedatangan Kaesang untuk meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memastikan, pihaknya tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut deputi pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat atau apapun itu,” katanya di Jakarta, Selasa (17/6).
Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur.
Selain itu, putra Presiden Joko Widodo itu juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan