KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merupakan inisiatif pribadi.
Kedatangan Kaesang untuk meminta nasehat dan masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memastikan, pihaknya tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Kaesang.
“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut deputi pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat atau apapun itu,” katanya di Jakarta, Selasa (17/6).
Saat di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur.
Selain itu, putra Presiden Joko Widodo itu juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.
“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang.
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil