KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
Selasa, 17 September 2024 – 22:40 WIB

Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.
“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tutupnya. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara