KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi

KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
Kaesang Pangarep menyambangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” tutupnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News