KPK-Kejagung, Bentuk Tim Sendiri
Rabu, 22 Oktober 2008 – 17:59 WIB
Untuk KPK, lanjut Antasari, tim tersebut diketuai 4 jaksa. Rudi Marjono
Baca Juga:
meneliti kasus BLBI yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau inkracht. Mantan jaksa kasus Artalyta, Sardjono Turin ditugasi mengkaji kembali obligor BLBI yang telah mendapat SKL. Jaksa KPK Suardji diperintahkan meneliti sah tidaknya pemberian SP3, sedangkan tim yang dipimpin M Rum meneliti kasus BLBI yang ditangani Departemen Keuangan. "Hasil penelitian mereka akan diplenokan kemudian dituangkan dalan bentuk rekomendasi," jelas Antasari. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, maka rekomendasi yang dihasilkan adalah membuka kembali kasus BLBI yang diteliti tersebut. Khusus kasus BLBI yang sudah di SP3, tambah Antasari, KPK tak bisa langsung mengambilalih. Ada proses hukum tertentu lewat pengadilan (gugatan) agar bisa dibuka kembali.
Sementara Marwan membantah pihaknya selama ini mempersulit pengambilalihan BLBI ke KPK. Dengan adanya tim yang ekspose di KPK, sudah menunjukkan bahwa Kejagung proaktif ingin ikut menuntaskan kasus yang berlangsung hampir 10 tahun lalu itu. Marwan juga berjanji bakal menyerahkan seluruh dokumen yang diminta KPK. Termasuk meminta keterangan jaksa penyidik BLBI yang kini sudah pindah tugas atau pensiun. Berbeda dengan KPK, tanpa alasan jelas, mantan Kajati Jawa Timur ini menolak menyebutkan siapa saja jaksa Kejagung yang menjadi anggota tim khusus BLBI. "Yang pasti 4 tim juga," elaknya. (pra)
JAKARTA- Kejaksaan Agung dan KPK sepakat masing-masing membentuk tim khusus membahas penanganan puluhan kasus BLBI yang merugikan negara ratusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel