KPK-Kejagung, Bentuk Tim Sendiri

KPK-Kejagung, Bentuk Tim Sendiri
KPK-Kejagung, Bentuk Tim Sendiri

JAKARTA- Kejaksaan Agung dan KPK sepakat masing-masing membentuk tim khusus membahas penanganan puluhan kasus BLBI yang merugikan negara ratusan triliun itu. Tiap tim bertugas mempelajari kembali kasus BLBI termasuk mengumpulkan temuan baru yang didapat dari hasil persidangan terkait BLBI. "Semua persidangan, termasuk yang Artalyta dan Urip juga," sebut Ketua KPK Antasari Azhar, saat menggelar jumpa pers bersama JAM Pidsus Marwan Effendy, Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin, dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, Rabu (22/10).

Untuk KPK, lanjut Antasari, tim tersebut diketuai 4 jaksa. Rudi Marjono

meneliti kasus BLBI yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau inkracht. Mantan jaksa kasus Artalyta, Sardjono Turin ditugasi mengkaji kembali obligor BLBI yang telah mendapat SKL. Jaksa KPK Suardji diperintahkan meneliti sah tidaknya pemberian SP3, sedangkan tim yang dipimpin M Rum meneliti kasus BLBI yang ditangani Departemen Keuangan. "Hasil penelitian mereka akan diplenokan kemudian dituangkan dalan bentuk rekomendasi," jelas Antasari. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, maka rekomendasi yang dihasilkan adalah membuka kembali kasus BLBI yang diteliti tersebut. Khusus kasus BLBI yang sudah di SP3, tambah Antasari, KPK tak bisa langsung mengambilalih. Ada proses hukum tertentu lewat pengadilan (gugatan) agar bisa dibuka kembali.

Sementara Marwan membantah pihaknya selama ini mempersulit pengambilalihan BLBI ke KPK. Dengan adanya tim yang ekspose di KPK, sudah menunjukkan bahwa Kejagung proaktif ingin ikut menuntaskan kasus yang berlangsung hampir 10 tahun lalu itu. Marwan juga berjanji bakal menyerahkan seluruh dokumen yang diminta KPK. Termasuk meminta keterangan jaksa penyidik BLBI yang kini sudah pindah tugas atau pensiun. Berbeda dengan KPK, tanpa alasan jelas, mantan Kajati Jawa Timur ini menolak menyebutkan siapa saja jaksa Kejagung yang menjadi anggota tim khusus BLBI. "Yang pasti 4 tim juga," elaknya.  (pra)


Berita Selanjutnya:
Empat Langkah Tangani BLBI

JAKARTA- Kejaksaan Agung dan KPK sepakat masing-masing membentuk tim khusus membahas penanganan puluhan kasus BLBI yang merugikan negara ratusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News