KPK Kejar Aset Lukas Enembe yang Bernilai Ekonomis

KPK Kejar Aset Lukas Enembe yang Bernilai Ekonomis
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (tan/jpnn)


Penyidik KPK mencari aset Gubernur Papua Lukas Enembe dengan memeriksa sejumlah saksi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News