KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century
Senin, 29 Maret 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank Century. Pada pemeriksaan yang berlangusng selama 12 jam itu, Budi dicecar soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank century.
Budi Mulya diperiksa sejak pukul 9.30 pagi, hingga 21.30, meninggalkan KPK dengan mobil dinas Bank Indonesia. Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Budi mengaku dicecar soal keputusan pemberian FPJP. "Saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," ungkapnya.
Saat disinggung apakah perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank juga ditanyakan, Budi enggan menangapinya. Alasannya, karena dirinya tidak banyak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perubahan PBI.
Budi juga tak banyak menanggapi ketika ditanya apakah ada permintaan dari pihak Bank century agar PBI tentang rasio kecukupan modal (CAR) diubah oleh Dewan Gubernur BI. "Saya hanya memberikan klarifikasi," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas