KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century

KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century
KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank Century. Pada pemeriksaan yang berlangusng selama 12 jam itu, Budi dicecar soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank century.

Budi Mulya diperiksa sejak pukul 9.30 pagi, hingga 21.30, meninggalkan KPK dengan mobil dinas Bank Indonesia. Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Budi mengaku dicecar soal keputusan pemberian FPJP.  "Saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," ungkapnya.

Saat disinggung apakah perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank juga ditanyakan, Budi enggan menangapinya. Alasannya, karena dirinya tidak banyak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perubahan PBI.

Budi juga tak banyak menanggapi ketika ditanya apakah ada permintaan dari pihak Bank century agar PBI tentang rasio kecukupan modal (CAR) diubah oleh Dewan Gubernur BI. "Saya hanya memberikan klarifikasi," tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News