KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap.
KPK memulai dari dua perusahaan BUMN menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
Perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
Kedua BUMN itu diduga turut diuntungkan dalam kasus korupsi ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat bersama penyidik untuk menentukan nasib dari kedua perusahaan tersebut.
"Masalah ini nanti mau dikorporasikan atau tidak, nanti menjadi pembahasan kami. Apakah layak untuk dikorporasikan atau tidak, nanti didiskusikan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Sebelumnya, KPK telah meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp 40.856.059.167.
Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini.
KPK berkomitmen mengejar pemulihan kerugian negara yang diakibatkan perusahaan BUMN. KPK memberikan sinyal ke PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo