KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap.
KPK memulai dari dua perusahaan BUMN menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
Perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
Kedua BUMN itu diduga turut diuntungkan dalam kasus korupsi ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat bersama penyidik untuk menentukan nasib dari kedua perusahaan tersebut.
"Masalah ini nanti mau dikorporasikan atau tidak, nanti menjadi pembahasan kami. Apakah layak untuk dikorporasikan atau tidak, nanti didiskusikan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Sebelumnya, KPK telah meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp 40.856.059.167.
Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini.
KPK berkomitmen mengejar pemulihan kerugian negara yang diakibatkan perusahaan BUMN. KPK memberikan sinyal ke PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Hutama Karya Berikan Diskon 10 Persen untuk Pengguna Tol Selama Nataru
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?