KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap.
KPK memulai dari dua perusahaan BUMN menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
Perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
Kedua BUMN itu diduga turut diuntungkan dalam kasus korupsi ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berencana menggelar rapat bersama penyidik untuk menentukan nasib dari kedua perusahaan tersebut.
"Masalah ini nanti mau dikorporasikan atau tidak, nanti menjadi pembahasan kami. Apakah layak untuk dikorporasikan atau tidak, nanti didiskusikan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Sebelumnya, KPK telah meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar sejumlah Rp 40.856.059.167.
Hal itu sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini.
KPK berkomitmen mengejar pemulihan kerugian negara yang diakibatkan perusahaan BUMN. KPK memberikan sinyal ke PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.
- Laris, Posko Arus Balik PTPN IV PalmCo Tol Pekanbaru-Dumai Diserbu Pemudik
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Menikmati Keindahan Sumatra Saat Lebaran, Hutama Karya Tawarkan Wisata Alam di Sekitar Tol Trans-Sumatra
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL