KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap

KPK Kejar Kerugian Negara, Dua Perusahaan Konstruksi BUMN Ini Siap-siap
KPK berkomitmen mengejar sejumlah perusahaan untuk mengembalikan uang negara yang telah ditilap. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Memang itu menjadi semacam putusan pengadilan bahwa pihak-pihak yang menerima keuntungan dengan proyek-proyek yang dilakukan sudah disebutkan secara tidak sah, berarti kan dia wajib mengembalikan," kata eks Kapolda DIY itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka bersama bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat Hutama Karya, yaitu mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya. (tan/jpnn)

KPK berkomitmen mengejar pemulihan kerugian negara yang diakibatkan perusahaan BUMN. KPK memberikan sinyal ke PT Hutama Karya dan PT Waskita Karya.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News