KPK Kejar Pencabutan Hak Politik Anas
jpnn.com - LANGKAH maju Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tampaknya tidak dijadikan referensi bagi hakim Tipikor Jakarta untuk mengambil langkah serupa. Meski JPU sudah memasukkan pencabutan hak politik dalam tuntutan Anas, permintaan itu tidak dikabulkan.
Ketua majelis hakim Haswandi menolak pencabutan hak politik karena Indonesia adalah negara demokrasi. Menurutnya, masyarakat bisa menilai siapa saja yang berhak untuk duduk di jabatan publik. Jadi, soal layak dan tidak layak masyarakat bisa menentukan sendiri dengan baik.
Vonis tersebut bagi lembaga antirasuah belum mewakili rasa keadilan masyarakat. Wakil Ketua Zulkarnaen memastikan pihaknya membawa vonis Anas ke Pengadilan Tinggi. "Dipastikan mengajukan banding karena tidak memenuhi rasa keadilan," katanya semalam.
Jubir KPK Johan Budi S.P menambahkan, materi yang dibawa saat banding adalah segala tuntutan yang tidak dikabulkan oleh hakim tingkat pertama. Mulai dari dakwan pertama, dakwaan ketiga, termasuk soal pencabutan hak politik. Menurutnya, itu sudah menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Khusus soal gagalnya mencabut hak politik Anas, bukan berarti itu sudah final. Menurut Johan, bisa saja majelis hakim PN Tipikor Jakarta merasa tuntutan itu tidak perlu dikabulkan. "Keputusan hakim untuk mencabut hak politik bisa saja berbeda di tingkat banding atau kasasi," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan kalau tuntutan pencabutan hak dipilih dan memilih bukan hanya untuk Anas. Posisinya sama karena tersangka lain seperti Djoko Susilo, Ratu Atut, Rusli Zainal, hingga Akil juga diminta pencabutan hak politik.
Hukuman itu juga tidak mengada-ada karena berdasarkan fakta dan alat bukti. Disamping itu, memberikan hukuman tambahan dalam KUHP dan UU Tipikor juga tidak dilarang. "Jaksa KPK bukan orang politik, kami tidak mau bermain-main dan ditarik-tarik dengan pernyataan yang bersifat politis," jelasnya.
Pencabutan hak politik menjadi ramai paska MA mengabulkan permintaan KPK itu di tingkat kasasi kasus LHI. Salah satu majelis hakimnya yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar ikut menjadi pengadil. Dalam suatu wawancara paska putusan itu, dia menyebut pencabutan hak politik layak diterapkan. Salah satu alasannya adalah, pencegahan supaya koruptor tidak mencalonkan diri kembali.
Anas sendiri tergolong masih muda, 45 tahun. Kalau hukumannya tidak bertambah, berarti dia bebas pada usia 53 tahun. Dia masih bisa menduduki jabatan politik di negeri ini. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan pentingnya mencabut hak politik. "Untuk memangkas politisi-politisi korup mencalonkan diri lagi," jelasnya. (dim/gun)
LANGKAH maju Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tampaknya tidak dijadikan referensi bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial