KPK Kejar Penggunaan Aliran Dana
Perorangan Miliki Rekening Liar MA
Jumat, 23 Januari 2009 – 01:40 WIB
Sejauh ini, lanjut Jasin, tindak lanjut penanganan rekening liar di MA juga terus bergulir. MA juga telah memerintahkan pengadilan negeri menutup rekening-rekening tersebut. ”Tapi, penutupan rekening itu juga tak menghentikan penyelidikan kami,” tambah mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Komisi juga telah memulai penyelidikan dengan memanggil dua pejabat teras MA, Sekjen MA Rum Nessa dan Kepala Biro Keuangan Darmawan S. Jamian (20/1). Mereka dimintai keterangan seputar penerbitan rekening-rekening tersebut. Menurut keterangan Darmawan, kebanyakan rekening itu diterbitkan para ketua pengadilan di daerah.
Jasin menegaskan, untuk menyelidiki rekening itu, KPK akan bekerja ekstrahati-hati. ”Kami sangat hati-hati. Sebab, kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan, kami tidak bisa menghentikan (menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan),” katanya.
Seperti diketahui, MA disebut memiliki 102 rekening. Sisanya tersebar di berbagai departemen, seperti di Departemen Sosial (satu rekening) senilai Rp 29,282 miliar, dua rekening liar di BP Migas senilai USD 10,702 juta, 32 rekening liar di Departemen Pertanian dan tidak diketahui nilainya, 36 rekening liar di Departemen Dalam Negeri senilai Rp 88,57 miliar dan US$ 51.558, 66 rekening liar di Depkum HAM senilai Rp 56,82 miliar, dan 21 rekening liar di Depnakertrans senilai Rp 139,438 miliar dan US$ 270.573. (git/agm)
JAKARTA - Dugaan penyalahgunaan uang negara pada rekening liar di institusi negara tak sekadar isapan jempol. Dari penyelidikan sementara Komisi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun