KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi

KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang minim. Berdasarkan catatan KPK, tingkat pelaporan gratifikasi juga sangat rendah. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, rupanya enggan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

Menurut data KPK hingga bulan April 2010, tercatat hanya 92 pejabat negara yang melaporkan gratifikasi. "Semua penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta gratifikasi ke KPK. Tapi, hingga saat ini jumlah pihak yang melapor, sangat sedikit sekali. Malah ada beberapa provinsi yang tidak ada laporan gratifikasinya," papar Haryono, ketika dihubungi, Sabtu (24/7).

    

Dari data KPK terungkap, laporan gratifikasi yang telah diterima KPK 92 laporan. 45 laporan di antaranya, telah ditetapkan status gratifikasinya. Dari 33 provinsi di Indonesia, hanya 14 provinsi yang tercatat telah melaporkan harta gratifikasi. Sementara sisanya, 19 provinsi belum tercatat adanya laporan gratifikasi.

     

"Dari provinsi-provinsi yang tercatat sudah ada yang lapor, itu juga jumlahnya sangat sedikit. Dalam satu provinsi paling banyak jumlah pelapornya hanya DKI Jakarta, selebihnya cuma 1 sampai 12 orang. Padahal, tidak mungkin mereka tidak menerima gratifikasi sama sekali, "urainya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News