KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB
Rendahnya tingkat pelaporan gratifikasi tersebut, lanjut Haryono, kemungkinan diakibatkan ketidakjelasan aturan pelaporan gratifikasi itu sendiri. Salah satunya, belum ada batasan nilai harta gratifikasi yang jelas. Di samping itu, lanjut dia, pengertian gratifikasi dengan suap masih rancu.
Baca Juga:
"Gratifikasi itu beda dengan suap. Suap kan jelas dilakukan supaya orang melakukan sesuatu atau tidak. Kalau gratifikasi ini tidak jelas, karena ada yang ngasih hadiah, tapi entah kapan nanti ada embel-embelnya,"papar Haryono.
Karena itu, Haryono menuturkan, KPK telah berencana membuat aturan dan batasan yang jelas soal gratifikasi. "Entah itu melalui Peraturan Pemerintah atau yang lain, semuanya akan dibicarakan secara spesifik, khususnya soal sanksi, "katanya.
Sebab, gratifikasi yang tidak dilaporkan, bisa memicu kepada tindak pidana korupsi. Dia melanjutkan, tidak sedikit kasus korupsi yang ditangani KPK, bersumber dari gratifikasi. "Kalau tidak segera ditegaskan aturannya, semakin banyak korupsi yang terjadi. Karena gratifikasi ini bisa menimbulkan korupsi. Sudah banyak kasus gratifikasi yang berujung pada korupsi," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK