KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim, dalam kasus penyuapan yang dilakukan Artalyta Suryani kepada Kaksa Urip Tri Gunawan. KPK justru berharap masyarakat agar membantu dengan cara memberi informasi dan bukti terkait hal ini, di samping penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya selama ini. Saat ditanya layak tidaknya kedua pejabat itu menduduki posisi tersebut, Jasin langsung menolak berkomentar. "Itu kewenangan internal Kejagung. Biar masyarakat yang menilai, bukan KPK. Yang pasti penyelidikannya belum ditutup," tambahnya.
"Kalau ada bukti baru, tak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kagi. Tapi sampai sekarang belum ada. Kalau keterangan saksi aja, gantung. Perlu bukti lain," ucap Jasin, saat dihubungi Senin (23/2).
Baca Juga:
Pernyataan Jasin menanggapi pertanyaan wartawan, soal diangkatnya Kemas sebagai ketua dan Salim sebagai sekretaris Tim Pemantau Penanganan Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung. Posisi baru untuk Kemas, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Salim, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, sesuai SK Jaksa Agung Hendarman Supandji No 003/A/JA/01/2009 tanggal 29 Januari 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun