KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan

KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim, dalam kasus penyuapan yang dilakukan Artalyta Suryani kepada Kaksa Urip Tri Gunawan. KPK justru berharap masyarakat agar membantu dengan cara memberi informasi dan bukti terkait hal ini, di samping penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya selama ini.

"Kalau ada bukti baru, tak menutup kemungkinan kasusnya dibuka kagi. Tapi sampai sekarang belum ada. Kalau keterangan saksi aja, gantung. Perlu bukti lain," ucap Jasin, saat dihubungi Senin (23/2).

Pernyataan Jasin menanggapi pertanyaan wartawan, soal diangkatnya Kemas sebagai ketua dan Salim sebagai sekretaris Tim Pemantau Penanganan Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung. Posisi baru untuk Kemas, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Salim, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, sesuai SK Jaksa Agung Hendarman Supandji No 003/A/JA/01/2009 tanggal 29 Januari 2009.

Saat ditanya layak tidaknya kedua pejabat itu menduduki posisi tersebut, Jasin langsung menolak berkomentar. "Itu kewenangan internal Kejagung. Biar  masyarakat yang menilai, bukan KPK. Yang pasti penyelidikannya belum ditutup," tambahnya.

JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News