KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan

KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Nama Kemas dan Salim mencuat dalam persidangan Urip maupun Artalyta, pertengahan 2008. Urip yang tertangkap basah KPK menerima USD 660.000 (setara Rp 6,1 miliar) dari Artalyta, terbukti diminta agar membocorkan hasil penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga dilakukan kerabat Artalyta, Sjamsul Nursalim, bos Gajah Tunggal yang juga kerabat dekat Artalyta.

Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan Salim. Urip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan. (pra)

JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News