KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB

KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Nama Kemas dan Salim mencuat dalam persidangan Urip maupun Artalyta, pertengahan 2008. Urip yang tertangkap basah KPK menerima USD 660.000 (setara Rp 6,1 miliar) dari Artalyta, terbukti diminta agar membocorkan hasil penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga dilakukan kerabat Artalyta, Sjamsul Nursalim, bos Gajah Tunggal yang juga kerabat dekat Artalyta.
Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan Salim. Urip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan. (pra)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya