KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB
Nama Kemas dan Salim mencuat dalam persidangan Urip maupun Artalyta, pertengahan 2008. Urip yang tertangkap basah KPK menerima USD 660.000 (setara Rp 6,1 miliar) dari Artalyta, terbukti diminta agar membocorkan hasil penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga dilakukan kerabat Artalyta, Sjamsul Nursalim, bos Gajah Tunggal yang juga kerabat dekat Artalyta.
Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan Salim. Urip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan. (pra)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Mohammad Jasin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan Kemas Yahya Rahman dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC