KPK Kembali Didesak Cokok Gubernur Riau

KPK Kembali Didesak Cokok Gubernur Riau
KPK Kembali Didesak Cokok Gubernur Riau
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak agar tidak tebang pilih dalam mengungkap korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), menggelar aksi di depan gedung KPK, Jumat (18/3).

"KPK jangan tebang pilih," tegas koordinator aksi Kamerad Haris Pertama saat berorasi di depan gedung KPK. Menurutnya, di antara sekian sikap tebang pilih oleh KPK adalah penanganan kasus pengelolaan hutan di Provinsi Riau.

Menurut Haris, Gubernur Riau Rusli Zaenal ikut terlibat dalam penerbitan surat rancangan kerja terpadu kepada beberapa perushaan yang menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak. Dalam kasus itu, sebutnya, kerugian negaranya mencapai Rp 1,2 triliun. "Namun hingga kini KPK belum juga menangkap Rusli Zaenal," ucapnya.

Sementara beberapa pelaku lain seperti mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dan mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Siak Asral Rahman telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Keterlibatan Rusli sebenarnya sudah sangat jelas," imbuh Haris Pertama.

JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak agar tidak tebang pilih dalam mengungkap korupsi kehutanan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News