KPK Kembali Dilumpuhkan

KPK Kembali Dilumpuhkan
KPK Kembali Dilumpuhkan
JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan dilumpuhkan. "Momentum yang akan dipakai adalah Keputusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memenuhi gugatan praperadilan Anggodo Widjoyo atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua Anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata Ray Rangkuti, di press room DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/4).

KPK lanjutnya, pasti akan disibukkan oleh keputusan Pengadilan Jakarta Selatan itu. Jadi jangan diharap bahwa KPK akan bisa menangani kasus bail out Bank Century yang saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.

Secara hukum praperadilan memang hak setiap warga negara. "Tapi materi praperadilan Anggodo Widjojo sangat aneh. Mestinya dia menggugat statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kenapa yang dia gugat SKPP," tanya Ray.

Menurut Ray, tindakan praperadilan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan suatu fakta bahwa para tersangka dan terdakwa kasus korupsi dan makelar kasus tidak tinggal diam. Berbagai perlawanan ke depan pasti akan tetap mereka lakukan karena mereka merasa terusik.

JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News