KPK Kembali Dilumpuhkan
Senin, 19 April 2010 – 14:19 WIB
JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan dilumpuhkan. "Momentum yang akan dipakai adalah Keputusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memenuhi gugatan praperadilan Anggodo Widjoyo atas Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua Anggota KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah," kata Ray Rangkuti, di press room DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/4). Menurut Ray, tindakan praperadilan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan suatu fakta bahwa para tersangka dan terdakwa kasus korupsi dan makelar kasus tidak tinggal diam. Berbagai perlawanan ke depan pasti akan tetap mereka lakukan karena mereka merasa terusik.
KPK lanjutnya, pasti akan disibukkan oleh keputusan Pengadilan Jakarta Selatan itu. Jadi jangan diharap bahwa KPK akan bisa menangani kasus bail out Bank Century yang saat ini sangat ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Secara hukum praperadilan memang hak setiap warga negara. "Tapi materi praperadilan Anggodo Widjojo sangat aneh. Mestinya dia menggugat statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kenapa yang dia gugat SKPP," tanya Ray.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024