KPK Kembali Dilumpuhkan

KPK Kembali Dilumpuhkan
KPK Kembali Dilumpuhkan
Pengadilan Jakarta Selatan telah mengeluarkan Keputusan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo. Substansi tuntutan Anggodo adalah menggugat SKPP Kejaksaan Agung untuk Bibit-Chandra. Hakim Nugroho memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo dengan cara mencabut SKPP tersebut Senin (19/4/2010). (fas/jpnn)

JAKARTA- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menegaskan dalam hitungan hari ke depan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News