KPK Kembali Fokus Berantas Korupsi
Jumat, 05 April 2013 – 17:09 WIB
Seperti diketahui, Komite Etik KPK yang dipimpin Anies Baswedan, membacakan putusan terkait kasus sprindik bocor, Rabu (3/4), di KPK. Alhasil, Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Abraham dijatuhi sanksi pelanggaran sedang, Adnan ringan. Kedunya tak terbukti sebagai pembocor sprindik. Menurut Komite Etik, pembocor sprindik adalah Sekretaris Ketua KPK, Wiwin Suwandi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Pimpinan maupun Struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) di Bogor, Jawa Barat, langsung melakukan konsolidasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya