KPK Kembali Garap Karyawan PT Adhi Karya
Senin, 25 Juni 2012 – 10:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga karyawan PT Adhi Karya sebagai saksi terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau. Pemeriksaan kali ini dilakukan di SPN Pekanbaru, Riau. Selain itu, lanjutnya, KPK juga memeriksa saksi lain atas nama H. IR. Muhammad Arifin, MM selaku komisaris PT Metaphora Solusi Global dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau.
Ketiga karyawan PT Adhi Karya itu adalah Hafiz Bambang Pamungkas, М Arief Taufiqurarahman dan Anis Anjayani. Namun KPK tidak menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan saksi kali ini.
"Memang ada saksi dari PT Adhi Karya diperiksa terkait kasus suap PON. Pemeriksaan di Riau," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Senin (25/6) di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga karyawan PT Adhi Karya sebagai saksi terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?