KPK Kembali Garap Karyawan PT Adhi Karya
Senin, 25 Juni 2012 – 10:55 WIB
Dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menetapkan enam tersangka dan menyita uang tunai Rp900 juta. Dua diantaranya pekan ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Syahputra (PT PP) yang disangka pemberi suap.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga karyawan PT Adhi Karya sebagai saksi terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang