KPK Kembali Garap Karyawan PT Adhi Karya

KPK Kembali Garap Karyawan PT Adhi Karya
KPK Kembali Garap Karyawan PT Adhi Karya
Dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah menetapkan enam tersangka dan menyita uang tunai Rp900 juta. Dua diantaranya pekan ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau) dan Rahmat Syahputra (PT PP) yang disangka pemberi suap.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga karyawan PT Adhi Karya sebagai saksi terkait kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News