KPK Kembali Garap Politikus PKS Penerima Suap dari Aseng

KPK Kembali Garap Politikus PKS Penerima Suap dari Aseng
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan penyidikan kasus dugaan suap ke anggota Komisi V DPR terkait penggiringan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Hari ini (19/6), penyidik komisi antirasuah itu kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

"YWA akan kami jadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pada 6 Februari lalu, KPK menetapkan Yudi Widiana dan anggota Komisi V DPR dari PKB Musa Zainuddin sebagai tersangka penerima suap. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, sementara Musa diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Motif penyuapan agar keduanya sebagai anggota Komisi V DPR menyalurkan program dana aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku, dan mengupayakan PT Cahayamas Perkasa dan PT WTU sebagai pelaksananya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sepuluh orang. Dari pihak pemberi adalah Abdul Khoir dan Aseng.

Sementara dari pihak penerima adalah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), Andi Taufan Tiro (PAN), serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

KPK juga menjerat dua orang kepercayaan Damayanti sebagai tersangka perantara suap, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan penyidikan kasus dugaan suap ke anggota Komisi V DPR terkait penggiringan proyek di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News