KPK Kembali Garap Putri Probosutedjo
Selasa, 09 April 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Selain memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali menggarap putri Probosutedjo, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo sebagai saksi.
Pemeriksaan Rita ini merupakan yang kali ketiga. Dia diperiksa penyidik untuk mendalami asal muasal tanah yang digunakan untuk mendirikan sport center Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Diketahui, tanah seluas 30 hektare untuk pembangunan proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate. Perusahaan tersebut milik Probosutedjo, yang merupakan adik tiri almarhum Presiden Soeharto.
Informasi mengenai kepemilikan lahan Hambalang ini pernah disampaikan kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Arianto Sitorus. Di perusahaan itu, Rita merupakan Direktur Utamanya.
JAKARTA - Selain memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024