KPK Kembali Garap Saksi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP terhadap tiga anggota DPR RI.
Ketiga anggota DPR RI yakni Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati. Mereka akan diperiksa untuk tersangka baru, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos alias PLS.
"Kami periksa tiga anggota DPR dalam kapasitas saksi unyuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Selain tiga anggota DPR RI, tim penyidik juga memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. Mengenai pemeriksaan kali ini, Febri mengaku belum mengetahui apa yang ingin didalami penyidik.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka baru yakni anggota DPR RI Miriam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya. Dua tersangka baru lainnya adalah Ketua Konsorsium PNRI Husni Fahmi sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dan Paulus Tannos.
BACA JUGA: Bocoran dari Ketua KPK soal 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Belum lama ini, KPK telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP terhadap tiga anggota DPR RI
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini