KPK Kembali Garap Tamsil Linrung dan Mekeng

KPK Kembali Garap Tamsil Linrung dan Mekeng
KPK Kembali Garap Tamsil Linrung dan Mekeng
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua anggota DPR yang bergelut dengan Badan Anggaran (Banggar), Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng. Tamsil Linrung adalan pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkang Mekeng adalah politisi Partai Golkar yang sudah mengundurkan diri dari Ketua Banggar. Keduanya akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan penerimaan terkait alokasi dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Aceh.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan kedua anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. "Mereka saksi untuk tersangka kasus DPID," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Sebagaimana diketahui, keterlibatan Tamsil Linrung dalam kasus ini diduga karena kader PKS itu ikut membekingi anggaran DPID di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan Mekeng berperan dalam memimpin rapat di Cikopo antara Banggar DPR dengan Kementrian Keuangan. Mekenglah yang mengetuk palu pengesahan alokasi DPID. Keduanya juga disebut-sebut ikut terima fee 5 persen dari anggaran DPID tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat anggota DPR dari PAN, Wa Ode Nurhayati dan kader Partai Golkar, Fahd El Fouz. Nurhayati sampai saat ini masih menjani persidangan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan Fahd masih tahap penyidikan di KPK. Namun ketua Gema MKGR itu sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak dua pekan lalu.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua anggota DPR yang bergelut dengan Badan Anggaran (Banggar), Tamsil Linrung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News