KPK Kembali Jadwalkan Periksa Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hari ini, Kamis (12/3). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya, Hadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 5 Februari lalu. "Iya, dia dijadwalkan kembali diperiksa selaku tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Meski sudah hampir satu tahun menyandang status tersebut, Hadi baru dipanggil dua kali oleh penyidik KPK.
Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Dia juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 375 miliar.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hari ini, Kamis (12/3). Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab