KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Sel Tahanan Setelah Dirawat dr Terawan

KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Sel Tahanan Setelah Dirawat dr Terawan
Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rianto Adam Ponto memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Menurut JPU KPK, sejak 27 Juni 2023, KPK telah membawa Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dr. Terawan dan pada 5 Juli 2023, beliau sudah diperiksa dr. Terawan," ungkap jaksa.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung setiap Senin dan Kamis. (Antara/jpnn)


KPK menjebloskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah sejak Jumat (7/7).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News