KPK Kembali Panggil Mekeng Golkar

KPK Kembali Panggil Mekeng Golkar
Melchias Markus Mekeng. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Melchias Mekeng akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan alias SMT.

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangkat SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Pemanggilan terhadap Melchias Mekeng ini merupakan penjadwalan ulang. Diketahui Mekeng sudah empat kali mangkir panggilan penyidik KPK.

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019.

Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, tetapi tak menyertakan surat dokter.

Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan.

Pemanggilan KPK terhadap Melchias Mekeng ini merupakan penjadwalan ulang karena sudah empat kali mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News