KPK Kembali Panggil Nazaruddin
Senin, 27 Juni 2011 – 14:49 WIB
![KPK Kembali Panggil Nazaruddin](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Kembali Panggil Nazaruddin
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, Senin (27/6) kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap Sesmenpora dalam pembangunan wisma atlet di Palembang. Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharram (WM)
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, panggilan pada Nazaruddin tersebut berbeda dengan pemanggilan sebelumnya."Panggilan ini untuk tersangka yang berbeda," kata Haryono.
Sementara itu, Humas KPK, Priharsa menjelaskan pemanggilan Nazaruddin terkait dengan kesaksiannya terhadap tersangka WM. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WM," tutur Humas KPK, Priharsa dalam pesan singkatnya, Senin (27/6). Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak akan diindahkan seperti sebelumnya. Sampai pukul 14.00 WIB, Nazaruddin belum tampak di gedung KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin beberapa waktu lalu dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Mindo Rosalina Mandulang. Setelah dua kali dipanggil, Nazaruddin tak kunjung datang. Sesuai dengan mekanisme, KPK bisa jemput paksa. Tapi sampai hari ini, KPK tidak juga menghadirkan paksa Nazaruddin yang dikabarkan berada di Singapura untuk berobat. (gel/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin, Senin (27/6) kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
- Selamat, Pemkab Sumedang Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, Waspadai Hujan dan Angin Kencang
- Dampak Gempa Guncang Pantura Jateng, Puluhan Bangunan Rusak, Belasan Warga Luka-Luka
- Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
- Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan