Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP

KPK Kembali Panggil Pengacara Anton Tofik

KPK Kembali Panggil Pengacara Anton Tofik
Miris, Stok Blangko e-KTP Hingga Kini Masih Kosong Ilustrasi by: Riko A/Radar Nunukan

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara muda Anton Tofik. Anton bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Agus Eko Purwadi, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.

Nama Anton Taufik disebut ikut terlibat dalam pusaran kasus e-KTP. Anton diduga pernah melakukan pertemuan dengan Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief. Diduga pertemuan itu membahas sidang kasus e-KTP yang tengah bergulir.

Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi disebut sebagai orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua fraksi Golkar. Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengacara muda Anton Tofik. Anton bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News