KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi
jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua MA Hatta Ali itu diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjuan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Nurhadi, jika dia memenuhi panggilan. Namun, belum diketahui apakah Nurhadi sudah datang atau belum.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Benar, Nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS hari ini," kata Yuyuk, Senin (30/5). Yuyuk membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang harus dijalani Nurhadi. "Lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Selasa (24/5), Nurhadi menjalani pemeriksaan perdana kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Sedangkan Nurhadi sudah dilarang bepergian ke mancanegara. Penyidik juga menemukan Rp 1,7 miliar saat menggeledah kediamannya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024