KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU
Sultan Pontianak ke-IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat melakukan konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Pemanggilan Sultan Pontianak tersebut sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4).

Pada 31 Maret lalu, KPK telah memanggil Sultan Pontianak, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhinya.

Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak, Senin (4/4).

Dia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.

Namun, Ali Fikri memastikan KPK memang benar memanggil Sultan Pontianak.

KPK kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News