KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pemanggilan Sultan Pontianak tersebut sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4).
Pada 31 Maret lalu, KPK telah memanggil Sultan Pontianak, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak, Senin (4/4).
Dia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, Ali Fikri memastikan KPK memang benar memanggil Sultan Pontianak.
KPK kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK