KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU
Sultan Pontianak ke-IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat melakukan konferensi pers di Pontianak. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Ali.

KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selain itu, seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (jpnn/antara)

KPK kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News