KPK Kembali Panggil Wahyu Setiawan, Kasus Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7) hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat buron Harun Masiku (HM).
"Betul, Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Wahyu.
Menggunakan kemeja hitam, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku, Wahyu merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani vonis pengadilan.
Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP.
Dia bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus terkait korupsi yang menjerat buron Harun Masiku (HM).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN
- Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
- Soal Penyimpangan Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR RI Buka Opsi Libatkan KPK
- Integritas Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan Dipertanyakan, KPK Bilang Begini
- Ulah Nurul Ghufron Menurunkan Citra KPK, Duh
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi