KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (22/1/2025).
Dia dipanggil untuk keperluan pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidikk KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1).
Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK hari ini kembali memanggil keduanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (22/1/2025).
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun