KPK Kembali Periksa 4 Orang Terkait Suap Bupati Khamami
jpnn.com, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Mesuji Nonaktif Khamami.
Dari empat orang yang diperiksa KPK ini, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji Najmul Fikri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Najmul Fikri. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena dalam suasana dukacita.
“Saksi atas nama tersebut tidak hadir karena alasan sedang berdukacita,” kata Febri Diansyah seperti dilansir radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain Najmul Fikri, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. Atas nama Silvan Fitriando selaku pihak swasta.
Dan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Direktur PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, Sibron Azis.
Keempatnya diperiksa untuk memperdalam penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Khamami.
“Mereka semua diperiksa untuk tersangka Bupati Mesuji (Nonaktif) Khamami,” ucap Febri.
Terkait ketidakhadiran Najmul Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan ulang. “Nanti akan diatur lagi pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” jelas Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Mesuji Nonaktif Khamami.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming