KPK Kembali Periksa Bekas Bos Bank Century
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi kunci kasus itu, termasuk bekas bos Bank Century, Roberth Tantular.
Robert dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus itu dengan tersangka Budi Mulya, Deputi Gubernur Bank Indonesia.
"RT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dikantornya, Jakarta, Senin, (16/9).
Selain Robert, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Roberth mengaku dikorek keterangannya terkait dugaan penyelewengan dana bailout Rp 6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurutnya, penyelewengan dana itu adalah temuan baru dari penyidik KPK yang saat ini prosesnya sedang didalami.
"Sudah ada penemuan baru diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp6,7 trilliun itu," kata Robert pekan lalu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan