KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
Kamis, 31 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan penyidikan.
Untuk mendalami kasus ini, Kamis (31/5) KPK kembali memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Handoko sebagai saksi untuk kasus yang menjerat istri M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlit itu.
Baca Juga:
Amin terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 11.30 Wib. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru bergaris, Amin langsung mengisi buku tamu KPK sambil membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek PLTS tersebut.
Hanya saja saat ditanya terkait pemanggilannya, Amin tidak berkoemntar banyak. "Saya belum tahu, ini saya mau klarifikasi," kata Amin yang mengaku pemanggilannya kali ini yang kedua kalinya terkait PLTS.
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai