KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara

KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan penyidikan.

Untuk mendalami kasus ini, Kamis (31/5) KPK kembali memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Handoko sebagai saksi untuk kasus yang menjerat istri M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlit itu.

Amin terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 11.30 Wib. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru bergaris, Amin langsung mengisi buku tamu KPK sambil membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek PLTS tersebut.

Hanya saja saat ditanya terkait pemanggilannya, Amin tidak berkoemntar banyak. "Saya belum tahu, ini saya mau klarifikasi," kata Amin yang mengaku pemanggilannya kali ini yang kedua kalinya terkait PLTS.

JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News