KPK Kembali Periksa Direktur PT Anugerah Nusantara
Kamis, 31 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan penyidikan.
Untuk mendalami kasus ini, Kamis (31/5) KPK kembali memeriksa Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Handoko sebagai saksi untuk kasus yang menjerat istri M Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlit itu.
Baca Juga:
Amin terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 11.30 Wib. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru bergaris, Amin langsung mengisi buku tamu KPK sambil membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek PLTS tersebut.
Hanya saja saat ditanya terkait pemanggilannya, Amin tidak berkoemntar banyak. "Saya belum tahu, ini saya mau klarifikasi," kata Amin yang mengaku pemanggilannya kali ini yang kedua kalinya terkait PLTS.
JAKARTA - Meski tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni masih
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak