KPK Kembali Periksa Ibrahim
Rabu, 21 April 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ibrahim, hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang tertangkap tangan terima suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengacara Adner Sirait. Ibrahim mendatangi KPK, Rabu (21/4) sekitar pukul 12.07 Wib dengan menggunakan mobil tahanan dan pengawalan eksta ketat.
Ibrahim yang mengenakan jaket kuning dan topi putih itu tidak mengeluarkan sepatah katapun dengan wartawan yang menyambanginya di depan kantor KPK. Meski tidak menutupi wajahnya lagi seperti saat rekonstruksi di TKP Senin (19/4) lalu, Ibrahim tampak tertunduk malu saat memasuki kantor KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Ibrahim tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengacara Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Peristiwa penyuapan ini sudah direkonstruksi oleh KPK Senin (19/4) lalu. Namun, Ibrahim tidak bersedia memerankan kembali proses terjadinya suap tersebut. Sehingga, proses rekonstruksi itu harus diperankan oleh salah satu penyidik KPK. Penolakan Ibrahim ini karena hakim senior tersebut terlihat malu dan selalu menutupi wajahnya saat rekonstruksi berlangsung. (oji/fuz/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ibrahim, hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang tertangkap tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat