KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Ratu Rita telah memenuhi panggilan KPK. Namun, ketika tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.10 WIB, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Wawan disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad