KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ratu Rita diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Ratu Rita telah memenuhi panggilan KPK. Namun, ketika tiba di kantor lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 10.10 WIB, dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Wawan, KPK menetapkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Wawan disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang senilai Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap istri Akil Mochtar, Ratu Rita dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak