KPK Kembali Periksa Komisaris PT Kernel Oil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya. Tersangka kasus dugaan suap SKK Migas ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9). Rudi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap SKK Migas.
Simon telah tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Meski begitu, ia tidak memberikan komentar apapun. Dia hanya menebar senyum sembari masuk ke gedung lembaga antikorupsi tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suap SKK Migas. Selain Rudi dan Simon, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu telah menetapkan Deviardi, pelatih Golf Rudi sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi berperan sebagai penerima suap, sementara Simon berperan sebagai pemberi suap.
Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan suap SKK Migas sendiri bermula saat KPK menangkap tangan Rudi terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400 ribu dari Simon selaku Komisaris PT. Kernel Oil yang ditengarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya. Tersangka kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon