KPK Kembali Periksa Lukman Abbas dan Taufan
Rabu, 15 Agustus 2012 – 10:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah (Perda) pembangunan venue PON XVIII. Selain memeriksa kedua tersangka yang diduga selaku pemberi dan penerima suap, penyidik juga memeriksa satu saksi dari swasta bernama Denny Tan. Belum diketahui dari instansi mana Denny berasal serta apa keterkaitannya dengan kasus PON.
Kedua tersangka yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY). Pantauan JPNN, Taufan sudah mendatangi gedung KPK pukul 09.30 WIB, Rabu (15/8).
Namun pimpinan DPRD Riau yang disebut paling getol memperjuangan 'uang lelah' atas pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur soal venue menembak dan main stadium PON itu, enggan memberikan komentar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan revisi peraturan daerah
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri