KPK Kembali Periksa Mantan Kadishut Riau
Senin, 01 Februari 2010 – 18:53 WIB
JAKARTA - Setelah mengendap cukup lama sejak ditetapkan menjadi tersangka, hari ini mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sekaligus kasus dugaan korupsi Bupati Siak, Arwin AS yang statusnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Azmun telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 11 tahun penjara. Terakhir, KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka. "Semua kasus itu ada kaitannya. Karena itu pemeriksaan terhadap para tersangka terus kita lakukan secara berkelanjutan," tegas Johan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kadishut Riau Asral Rahman. Pemeriksaannya tadi pagi. Tersangka diminta memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus di Pelalawan dan Siak," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (1/2).
Baca Juga:
Selain Asral, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau lainnya yakni Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Yakni berkaitan dengan keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Dja’far.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah mengendap cukup lama sejak ditetapkan menjadi tersangka, hari ini mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan