KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Rabu, 05 September 2012 – 14:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran pemerliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sri Dartutik ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu, bersama hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Heru Kisbandono, usai menyerahkan uang suap kepada dua hakim itu.
KPK telah menetapkan Sri sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9).
Sri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sri yang mengenakan baju tahanan dan kerudung warna ungu mengaku dalam keadan sehat walafiat. Namun dia tidak mau komentar ditanya soal penyuapan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS