KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Rabu, 05 September 2012 – 14:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran pemerliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sri Dartutik ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu, bersama hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Heru Kisbandono, usai menyerahkan uang suap kepada dua hakim itu.
KPK telah menetapkan Sri sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9).
Sri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sri yang mengenakan baju tahanan dan kerudung warna ungu mengaku dalam keadan sehat walafiat. Namun dia tidak mau komentar ditanya soal penyuapan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?