KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
Rabu, 05 September 2012 – 14:05 WIB

KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran pemerliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sri Dartutik ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu, bersama hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Heru Kisbandono, usai menyerahkan uang suap kepada dua hakim itu.
KPK telah menetapkan Sri sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9).
Sri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sri yang mengenakan baju tahanan dan kerudung warna ungu mengaku dalam keadan sehat walafiat. Namun dia tidak mau komentar ditanya soal penyuapan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti