KPK Kembali Periksa Rekanan Kemenkes
Jumat, 19 Februari 2010 – 10:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2) pagi, kembali memeriksa Budiarto Maliang, mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution. Dia dimintai keterangan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2007 lalu.
Budiarto diboyong dengan mobil tahanan dari Rutan Cipinang. Seperti diketahui, Budiarto resmi ditahan KPK sejak 25 Januari 2010 lalu. Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, Budiarto diduga terlibat kasus korupsi atas pengadaan alat ronsen portabel untuk wilayah Indonesia Timur tahun 2007, dengan total kerugian mencapai Rp 9,4 miliar.
Kasus yang dialami Budiarto ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang dialami Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes, Madiono. Kasus Madiono sendiri masih disidang di Pengadilan Tipikor.
Madiono dan Budiarto dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup dan minimal 4 (empat) tahun penjara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2) pagi, kembali memeriksa Budiarto Maliang, mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan