KPK Kembali Periksa Saksi, Zola Belum Cerita Soal Rekanan

KPK Kembali Periksa Saksi, Zola Belum Cerita Soal Rekanan
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK juga baru menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

Namun Zumi Zola hingga saat ini belum menceritakan atau membahas masalah rekanan proyek, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah proyek di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu itu.

Hal tersebut seperti yang diutarakan salah satu Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta selatan.

"Sampai sejauh ini kita belum membicarakan atau bercerita masalah rekanan proyek di Jambi itu. Sebab hingga saat ini masih belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Nanti kita sampaikan kalau sudah diperiksa,"jelasnya.

Namun demikian dirinya tidak mengelak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan kepada para rekanan, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus mendalami kasus dugaan gratifiksai dengan tersangka Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan.

Kemarin (27/4), tim KPK memeriksa sedikitnya 8 saksi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.30 WIB terlihat empat penyidik KPK keluar dari gedung tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK juga baru menandatangani perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News