KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Gubernur Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti memeriksa saksi tersangka korupsi izin usaha pertambangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Meskipun saat itu Nur Alam tengah melawan KPK di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah Ahmad Nursiwan.
"Dia diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (6/10).
Nursiwan sudah berkali-kali digarap KPK. Namun, statusnya masih saksi. Selain Nursiwan, penyidik juga memanggil saksi dari kalangan swasta lainnya Chuang Lung Ci. Chuang juga digarap untuk Nur Alam.
Ada pula nama mantan Penjabat Bupati Bombana yang juga Kepala Badan Lingkungan Hidup Sultra Hakku Wahab yang turut diperiksa KPK. Seperti diketahui, Hakku sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK di Polda Sultra pascapenetapan Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. Saat ini Nur Alam tengah menggugat KPK di praperadilan PN Jakse. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti memeriksa saksi tersangka korupsi izin usaha pertambangan Gubernur Sulawesi Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi