KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
Kamis, 19 September 2019 – 20:22 WIB
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, agar kooperatif dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Menurut Mirza, meskipun sejumlah kantor OPD diperiksa KPK, namun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Yang terpenting tetap kooperatif, karena KPK sedang melakukan proses hukum. Karena jika kita persulit, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita,” ujar Mirza, kemarin. (jpg/met)
Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025