KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
Kamis, 19 September 2019 – 20:22 WIB

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, agar kooperatif dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Menurut Mirza, meskipun sejumlah kantor OPD diperiksa KPK, namun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Yang terpenting tetap kooperatif, karena KPK sedang melakukan proses hukum. Karena jika kita persulit, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita,” ujar Mirza, kemarin. (jpg/met)
Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!