KPK Kembali Sita Mobil dan Motor Terkait Cuci Uang Wawan
Kamis, 22 Mei 2014 – 22:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil CRV dan motor Honda Vario terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, mobil dan motor tersebut disita tadi sore. Mobil yang disita atas nama Airin. Sedangkan motor atas nama Wawan. "Penyidik KPK melakukan penyitaan sebuah mobil CRV warna hitam B 1983 SJF atas nama Airin. Kemudian juga ada sebuah motor Honda Vario atasa nama TCW. Kedua kendaraan tersebut sudah berada di kantor KPK," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5). Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir. Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil CRV dan motor Honda Vario terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon