KPK Kembali Sita Mobil dan Motor Terkait Cuci Uang Wawan
Kamis, 22 Mei 2014 – 22:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil CRV dan motor Honda Vario terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, mobil dan motor tersebut disita tadi sore. Mobil yang disita atas nama Airin. Sedangkan motor atas nama Wawan. "Penyidik KPK melakukan penyitaan sebuah mobil CRV warna hitam B 1983 SJF atas nama Airin. Kemudian juga ada sebuah motor Honda Vario atasa nama TCW. Kedua kendaraan tersebut sudah berada di kantor KPK," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (22/5). Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir. Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil CRV dan motor Honda Vario terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru